PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Cabuli dua anak dibawah umur, seorang kakek Eks Perangkat Desa di Kabupaten Pangandaran Jawa barat diamankan warga, hingga berujung di polisikan.
Diketahui, UB (64) adalah Eks perangkat Desa dan kini UB telah diamankan polisi terkait kasus pencabulan anak bawah umur. Dia ditangkap warga usai melancarkan aksinya pada AL (13) dan HN (17) di rumah kakek AL yang merupakan rekan bisnis UB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan mengatakan, UB dibawa oleh warga ke Polsek Cigugur, Pangandaran pada Rabu (16/8) lalu setelah adanya pengakuan dari AL dan HN mengatakan telah dicabuli selama 3 kali.
Saat ini pelaku sudah di amankan, usai warga membawa UB ke kantor Polsek Cigugur, lalu dibawa ke Polres Pangandaran dan ditangani oleh unit PPA pada Kamis (17/8) yang lalu.
"Memang benar bahwa UB merupakan eks perangkat Desa Pangkalan, Kecamatan Langkaplancar," kata Bripka Edi.
Menurut Bripka Edi, UB mengaku telah melakukan tindakan pencabulan kepada AL seorang pelajar dan HN anak dibawah umur yang tidak sekolah.
"Modusnya UB kepada kedua korban tersebut mengiming-imingi uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,"jelasnya.
UB melakukan pelecehan seksual kepada AL dan HN selama 3 kali selama tahun 2023, kedua anak tersebut merupakan cucu dari rekan bisnisnya.
Dari keterangan warga, gelagat UB membuat curiga warga, saat UB sering mengajak main AL dan HN menggunakan sepeda motornya. Karena UB sering pergi ke rumah Kakek AL beberapakali sehingga membuat warga curiga.
"Warga pun sempat menanyakan kepada pelaku tapi enggan menjawab, namun setelah warga menyeret UB ke kantor polisi, kedua korban mau angkat bicara," ungkapnya.
Dari pengakuan korban, UB melakukan pelecehan seksual dengan memegang dan mengemut payudara.
"Bukan hanya itu saja, hingga memainkan alat kemaluan pelaku dan itu pun ada imbalannya untuk si korban, dalam satu kali melakukan aksi itu korban mendapat imbalan Rp 100 ribu. Ditambah adanya ancaman jika melaporkan," papar Bripka Edi.
Polisi menetapkan UB sebagai tersangka pada pencabulan anak bawah umur pada (17/8) malam pukul 18.00 WIB. UB dinyatakan sebagai pelaku perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
" Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D dan atau pasal 82 Ayat 1 Juncto pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2022 sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-undnag No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP Pidana. Ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.
Sementara itu, saat ini tersangka ditahan di rutan Polsek Pangandaran, Polres Pangandaran, Jawa Barat.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait