IJTI Pusat Sesalkan Insiden Pemukulan Terhadap Jurnalis Kompas TV

Irfan ramdiansyah
IJTI pusat sesalkan insiden pemukulan terhadap jurnalis Kompas TV. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

Atas insiden kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers.

5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network