JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Aksi penculikan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat. Selama diculik, korban pengidap autisme ini digilir 3 pemuda di kamar kosan.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat sata itu korban berinisial RJ (17) sedang jalan di tengah gang sempit. Tiba-tiba 2 orang pemuda yang boncengan naik motor membuntuti korban.
Kemudian, korban pun diajak boncengan naik motor bersama 2 pemuda dan langsung manut.
Sepupu korban, Muhammad Iqbal (26), mengatakan, penculikan terjadi pada Jumat (5/5/2023) pukul 17.00 WIB. Ketik itu, korban diajak janjian dengan si pelaku.
"Korban memang sudah janjian dan korban ini mohon maaf, karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja, nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi," ucap Iqbal.
Setelah itu, korban pun tak pulang-pulang ke rumah. Keluarga korban pun sempat mencari-cri keberadaan RJ. Lantaran tak kunjung ketemu, keluarga korban akhirnya melapor ke Polsek Kebon Jeruk pada Sabtu (6/5/2023) pagi.
Rupanya, korban diculik dan dibawa oleh para pelaku itu ke Tangerang. Tak hanya menculik, ketiga pelaku masing masing berinisial AB, IN, dan IM rupanya juga memerkosa korban secara bergiliran.
Saat ditangkap polisi, ketiga pelaku mengaku menjadikan korban sebagai budak seksnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, korban diculik setelah sempat kenalan dengan salah satu pelaku lewat Facebook.
"Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya ketemuan, lalu korban dibawa pergi," jelasnya.
Setelah sebulan kenalan, pelaku AB mengajak korban untuk jalan-jalan dan makan. Kemudian, korban dibawa pelaku ke rumah kontrakannya yang berada di kawasan Dadap, Tangerang.
Di sana, AB mengajak juga kedua temannya yakni IN dan IM minum-minuman keras. Dalam keadaan mabuk, ketiga pelaku kemudian memperkosa korban secara bergiliran.
"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," ujar Kompol Andri Kurniawan.
"Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin merudapaksa korban," tambahnya.
Tak tahan mendapat perlakuan tak senonoh, korban lantas video call dengan keluarga sambil menangis pilu, Sabtu (6/5/2023) siang.
Mengetahui korban berada kamar kosong di kosan kawasan Dadap, Tangerang, keluarga pun langsung meluncur ke sana.
"Saya sama saudara langsung ke sana untuk memastikan bahwa korban memang benar ada di sana," ungkap Iqbal, sepupu korban.
Saat keluarga datang, korban berada di pinggir gang dalam keadaan menangis histeris.
"Saya dengan warga setempat dua orang, langsung berlari menuju ke arah titik korban dan kebetulan memang korban sendiri di situ sedang posisi nangis," ucap Iqbal.
Melihat korban menangis, keluarga sempat bertanya apa yang terjadi, namun korban memilih bungkam.
Lantaran curiga akan adanya pelecehan seksual dan pemerkosaan, keluarga akhirnya meminta korban untuk melakukan visum.
Ternyata kecurigaan keluarga terbukti. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada bagian sensitifnya. Untuk menghilangkan trauma, korban dalam pendampingan unit P2TP2A.
Polisi kemudian memburu dan menangkap 3 pelaku, yakni AB, IN dan IM pada Senin (8/5/2023)
Ketiganya akan dijerat Pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait