Datangi DPRD, Pemilik Warung Hiburan Malam yang Ditutup Minta Kejelasan Nasib Usaha Mereka

Eris Riswana
Pemilik cafe mendatangi DPRD tanyakan kejelasan nasib mereka.( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id - Perwakilan para pelaku usaha warung hiburan malam yang ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran Jawa barat, kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kedatangan mereka untuk menanyakan kejelasan tentang nasib mereka.

Sebelumnya 33 warung tersebut  ditutup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, penutupan tersebut karena Cafe atau warung hiburan malam ini terindikasi melakukan praktek maksiat, diantaranya prostitusi.

Perwakilan pengusaha warung Ujang Bendo mengatakan, pihaknya memberi waktu selama 6 hari kepada DPRD dan pemerintah, untuk memberi jawaban soal kepastian nasib pengusaha cafe yang ditutup.

"Kami pun sudah mencoba untuk membuat model perizinan bagi usaha cafe ini, dan sudah disampaikan tadi, "ucapnya kepada Media Rabu 14 Desember 2022.

Menurutnya, model perizinan tersebut belum tentu diterima atau tidak, tergantung musyawarah dengan Pemkab Pangandaran seperti apa diterima atau tidak nya.

" Terkait perizinan pihaknya mengacu pada Perda Nomor 12 tahun 2015 soal perizinan. Setelah kami menempuh perizinan akan seperti apa," jelasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Adang Sudirman mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta kepastian perihal penutupan tersebut.

"Ya mereka menanyakan, kalau mau ditutup permanen apa solusi bagi mereka, kalau ditutup sementara kapan dibukanya, itu yang ditanyakan," jelas Adang.

Namun, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait hal tersebut, dengan alasan hanya menampung aspirasi saja. Untuk selanjutnya, kata Adang, pihaknya dan Kasatpol PP akan berkoordinasi dengan jajaran Pemkab Pangandaran, dalam enam hari kedepan untuk membahas hal itu.

"Kini sedang membahas beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan izin usaha hiburan malam," ungkapnya.

Diantaranya, tambah Adang, terkait Raperda penyelenggaran izin berusaha, raperda tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, perda tentang bangunan gedung, raperda tentang perubahan kelima atas perda No 31 Tahun 2016 tentang perbentukan susunan perangkat daerah, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 15 Tahun 2022 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network