PANGANDARAN, iNews.id - Polres Pangandaran Polda Jawa barat, menggelar Press Release sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Pangandaran, Senin 21 November 2022 di Mapolres Pangandaran.
Dalam kegiatan press release tersebut Kapolres Pangandaran Akbp Hidayat di dampingi Kasat Reskrim polres Pangandaran Akp Luhut Sitorus menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus Curas yang berhasil di ungkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Pangandaran.
Kasus yang berhasil diungkap diantaranya, dua Kasus curas dengan mengamankan 3 tersangka, yakni berinisial SP (28) yang melakukan tindak pidana Curas di Blok Pancimas Dusun Girisetra Desa/Kecamatan Kalipucang. Lalu HF (26) dan SG (26) Residivis yang melakukan tindak pidana Curas ( Begal) di Desa Ciganjeng Kecamatan Padaherang.
AKBP Hidayat menjabarkan, dari pengungkapan pelaku SP berhasil diamankan barang bukti berupa dua buah dus handphone merk Vivo Y15 dan Oppo Reno 4F. Sedangkan dari pengungkapan pelaku HF dan SG diamankan barang bukti 2 handphone merk Oppo A7 dan Nokia, juga satu unit sepeda motor Suzuki FU.
" Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pangandaran Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik, dan para pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, pelaku SP telah melakukan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku HF dan SG dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait