PANGANDARAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, lakukan himbauan secara lisan kepada para pelaku usaha hiburan malam di tiga lokasi untuk tutup paling lambat hari senin 07/11/2022. Hal tersebut hasil dari rapat koordinasi antara internal unsur pimpinan, Bupati, Wabup, Sekda, Asisten, KasatpolPP serta Kapolres Pangandaran.
Dedih Rahmat Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran mengatakan, pemberitahuan kepada para pelaku usaha malam sudah di lakukan jauh-jauh hari.
"Penutupan tempat hiburan malam ini bertujuan untuk penertiban sesuai kebijakan," ucap Dedih saat di hubungi melalui WhatsAap Sabtu 05/11/2022 malam.
Menurutnya, mumpung belum menjamur dimana mana, dengan seiring semakin boomingnya Pariwisata di Kabupaten Pangandaran.
"Sebelumnya sudah di komunikasikan secara persuasif kepada para pelaku usaha malam dan mereka pun siap secara mandiri menutup usaha hiburan malamnya, paling lambat hari senin 07/11/2022," kata Dedih.
Lanjut Dedih, tidak ada surat edaran hanya dengan lisan kami sampaikan, kata Dedih, dan ada 33 cafe di 3 tempat diantaranya, lokasi pasar wisata (PW), Pamugaran dan Batuhiu.
"Bila mana secara lisan masih tetap beroperasi (buka) akan di lakukan dengan bentuk tulisan, ke-1, ke-2 dan ke-3 namun bila mana masih tetap buka juga, baru dilakukan tindakan penertiban," jelasnya.
Dedih menambahkan, berdasarkan hasil komunikasi dengan mereka rencana hari Senin sudah tutup secara mandiri, tanpa perlu dengan tulisan. Dan dari pihak kami Satpol-PP akan melakukan pemantauan, melihat benar atau tidaknya tutup dengan mandiri.
"Berharap bagi para pelaku usaha bisa memahaminya dengan kebijakan tersebut," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait