Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! DPR Sahkan 8 Calon Anggota Baznas untuk Periode 2025-2030
Advertisement . Scroll to see content

Dana Zakat ASN Pangandaran Disorot, Publik Pertanyakan Ke Mana Uang Umat Mengalir

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:25 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Dana Zakat ASN Pangandaran Disorot, Publik Pertanyakan Ke Mana Uang Umat Mengalir
Ilustrasi. (Foto: AI)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tata kelola dana zakat dan infak Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Pangandaran disorot kalangan pemuda. Sorotan mengarah pada transparansi pengelolaan dana umat, mulai dari jumlah yang berhasil dihimpun, porsi hak amil dan operasional lembaga, hingga besaran dana yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tokoh pemuda asal Kecamatan Padaherang, Padna, meminta Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Pangandaran membuka secara terang benderang arus penerimaan dan pendistribusian dana zakat maupun infak.

Menurutnya, masyarakat dan para muzaki berhak mengetahui bagaimana dana umat tersebut dikelola.

“Saya menyayangkan jika duit hasil zakat diduga lebih besar digunakan untuk administrasi atau gaji pegawai daripada disalurkan kepada kaum dhuafa,” ujar Padna.

Ia juga meminta Baznas menjelaskan secara terbuka aturan mengenai batas hak amil serta penggunaan dana untuk kebutuhan operasional.



“Berapa duit yang masuk dan berapa duit yang keluar untuk membantu warga yang membutuhkan, itu harus diketahui masyarakat,” tegasnya.

Padna bahkan menilai minimnya informasi mengenai pengelolaan dana berpotensi membuat sebagian masyarakat memilih menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik di lingkungan masing-masing.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Baznas Kabupaten Pangandaran, Hendri Suganda, menjelaskan kondisi penerimaan dana dari ASN.
Hendri menyebut, penerimaan rutin zakat profesi dan infak ASN saat ini berada di bawah Rp90 juta per bulan.

“Untuk zakat ASN itu di bawah Rp90 juta, rata-rata sekitar Rp80 jutaan per bulan,” kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).

Namun, Hendri menjelaskan bahwa mayoritas dana yang masuk dari ASN bukan merupakan zakat profesi sebesar 2,5 persen, melainkan infak sukarela.



Nominalnya pun bervariasi, mulai dari Rp5 ribu hingga Rp100 ribu.

“Kebanyakan yang masuk itu kategori infak. Variatif nilainya, ada yang Rp20 ribu, Rp50 ribu, guru-guru ada yang Rp5 ribu, hingga Rp100 ribu. Jadi mayoritas masuknya ke infak, bukan zakat penuh 2,5 persen,” bebernya.

Terkait persoalan hak amil dan biaya operasional, Hendri menegaskan penggunaannya mengacu pada regulasi Baznas.
Menurut dia, hak amil untuk penerimaan zakat sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk dana infak maksimal 20 persen.

Dana tersebut, kata Hendri, digunakan untuk mendukung operasional serta honor lima orang staf amil pelaksana di kantor Baznas Pangandaran.

Sementara mengenai transparansi publik, Hendri mengakui seluruh rincian transaksi belum ditampilkan secara lengkap di situs resmi Baznas.

Meski demikian, ia memastikan pembukuan penerimaan dan pengeluaran setiap satuan kerja perangkat daerah atau SKPD tersimpan di kantor.

“Data pembukuan per dinas maupun pengeluaran bulanan ada lengkap di kantor. Memang untuk publikasi di website belum 100 persen ditampilkan seluruhnya, tetapi data kumulatif bulanan tetap tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sorotan soal transparansi dana umat ini pun kini bergantung pada sejauh mana data penerimaan, hak amil, biaya operasional, serta penyaluran kepada mustahik dapat dibuka kepada publik secara rinci.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut