Nasabah Klaim Uang Rp2,77 Miliar Raib, Oknum Internal Bank Diduga Terlibat
BANDUNG, iNewsPangandaran.id - Modus penawaran produk tabungan dengan imbal hasil tinggi diduga berujung petaka bagi seorang nasabah berinisial EL. Tak tanggung-tanggung, dana milik korban yang ditempatkan secara bertahap mencapai Rp2,775 miliar. Namun, saat mengecek rekening, saldo yang tersisa disebut hanya sekitar Rp583.500.
Kasus ini mencuat setelah EL diduga menjadi korban tindak pidana perbankan. Kuasa hukum korban, Apriliana Mart Siregar dari Kantor Hukum Denny Chandra & Partners, menyebut kasus tersebut diduga melibatkan oknum internal bank.
Menurut Apriliana, kasus bermula ketika korban dihubungi seseorang berinisial Ghasani yang mengaku sebagai Marketing Funding BTPN Syariah Cabang Bandung.
Korban disebut ditawari produk Tabungan Tepat Premium dengan imbal hasil 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem.
Untuk meyakinkan korban, Ghasani bahkan disebut sempat mentransfer cashback sebesar Rp9,5 juta ke rekening EL sebelum korban menempatkan dana dalam jumlah besar.
"Pelaku menawarkan produk Tabungan Tepat Premium dengan janji bunga resmi sebesar 5,25 persen serta tambahan cashback di luar sistem," kata Apriliana, Rabu (30/9/2026), di Mapolda Jabar.
Terbujuk penawaran tersebut, korban kemudian menyetorkan dana secara bertahap sejak Maret hingga Juni 2026 dengan total mencapai Rp2.775.100.000.
Namun, kecurigaan muncul ketika korban mengecek saldo rekening pada awal Juni 2026.
Bukannya bertambah, saldo korban justru disebut tinggal sekitar Rp583.500.
Korban kemudian meminta cetak mutasi rekening. Dari dokumen tersebut, ditemukan transaksi dana keluar ke sejumlah rekening yang tidak dikenal dengan total mencapai Rp2.849.149.500.
Korban pun meminta klarifikasi kepada pihak BTPN Syariah. Namun, menurut kuasa hukum, jawaban yang diberikan pihak bank belum memberikan penjelasan yang dianggap memadai.
Persoalan ini kemudian berkembang hingga pihak bank membuat laporan pengaduan ke Polsek Bandung Wetan dengan nomor LP/B/45/VII/2026/Polsek Bawet.
Dalam proses penyelidikan, kata Apriliana, muncul dugaan manipulasi data milik korban yang diduga dilakukan GA bersama sejumlah karyawan aktif BTPN Syariah Cabang Bandung.
"Pada pertemuan 7 Juli 2026, GA telah mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pihak lain serta berjanji akan mengganti kerugian korban," ujarnya.
Kasus tersebut juga telah dilaporkan dan berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun hingga laporan polisi resmi dibuat pada 17 September 2026, menurut kuasa hukum, belum ada penyelesaian tuntas terkait pengembalian dana korban.
"Saat ini klien saya sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jabar sebagai tindak lanjut pelaporan yang kami buat," kata Apriliana.
Sebelum membuat laporan polisi, pihaknya mengaku telah melakukan berbagai upaya, mulai dari melayangkan somasi hingga mengundang pihak bank untuk memberikan klarifikasi.
Namun, pihak korban mengaku kecewa karena informasi yang diperoleh dinilai belum memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai aliran dana tersebut.
Surat pengaduan itu kemudian turut diteruskan kepada OJK hingga lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai penyelesaian pengembalian dana korban maupun hasil akhir pemeriksaan aparat penegak hukum.
Editor: Irfan Ramdiansyah