get app
inews
Aa Text
Read Next : Isu Ijazah Jokowi Dikaitkan Nama SBY, Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Fredy Kristianto: Putusan NO PN Ciamis Menutup Seluruh Dalil Gugatan Erwin M Thamrin

Jum'at, 09 Januari 2026 | 16:17 WIB
header img
Fredy menilai, sejak awal perkara ini bukan murni sengketa perdata. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Drama gugatan perdata yang sempat menghangatkan ruang publik akhirnya mentok di palu hakim. Pengadilan Negeri Ciamis secara resmi menyatakan gugatan Erwin Mochamad Thamrin tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) dalam perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Cms.

Putusan itu dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekaligus menjadi tamparan telak bagi penggugat. Pasalnya, majelis hakim tak hanya menyatakan gugatan cacat formil, tetapi juga membebankan seluruh biaya perkara kepada penggugat.

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat dan Para Turut Tergugat, Fredy Kristianto, S.H., angkat bicara. Dalam pernyataan resminya, Fredy menegaskan pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan PN Ciamis.

“Putusan ini menegaskan secara yuridis bahwa gugatan penggugat mengandung cacat mendasar dan tidak memenuhi syarat formil beracara. Sejak awal pemeriksaan, gugatan tersebut sejatinya sudah gugur dan tidak layak masuk ke tahap pembuktian pokok perkara,” tegas Fredy, Jumat (9/01/2026).

Lebih jauh, Fredy menyentil keras narasi yang selama ini beredar luas di media sosial. Menurutnya, dengan diputus NO, seluruh dalil, tuduhan, dan framing hukum yang sempat viral otomatis kehilangan legitimasi hukum.

“Putusan NO ini membuat seluruh narasi yang dibangun sebelumnya tidak memiliki dasar hukum apa pun, tidak mengikat, dan tidak dapat dijadikan rujukan,” ujarnya lugas.

Tak berhenti di situ, putusan PN Ciamis juga menjadi penguat posisi Tergugat dan Para Turut Tergugat. Pengadilan menilai langkah-langkah yang diambil, khususnya terkait kewenangan pemerintahan dan pelayanan kesehatan, telah berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.

Fredy bahkan menilai, sejak awal perkara ini bukan murni sengketa perdata. Ia menyebut ada upaya menarik kebijakan publik dan kewenangan institusional ke meja hijau tanpa fondasi hukum yang kokoh.

“Melalui putusan ini, pengadilan secara tegas menutup celah praktik tersebut,” katanya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menghimbau semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan, menghentikan penyebaran opini yang berpotensi menyesatkan publik, serta tidak lagi menjadikan proses hukum sebagai alat tekanan terhadap kebijakan daerah.

Sebagai penutup, Fredy menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Tergugat dan Para Turut Tergugat demi menjaga kepastian hukum, kewibawaan institusi, serta memastikan setiap kebijakan publik berjalan dalam prinsip legalitas dan due process of law.

Putusan ini sekaligus menjadi pesan keras: gugatan tanpa fondasi hukum kuat bukan hanya tumbang di pengadilan, tapi juga runtuh di hadapan fakta hukum.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut