Geger di Pangandaran! Ketua Yayasan Himatera Terbelit Kasus Penelantaran Pasien Hingga Maut

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus yang bikin bulu kuduk berdiri kini mencuat dari balik dinding sebuah yayasan bernama Rumah Solusi Himatera Indonesia (RSHI) Pangandaran. Ketua yayasan berinisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, usai kasus dugaan penelantaran pasien hingga berujung kematian terbongkar ke publik.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan mengungkapkan, penetapan status tersangka ini bukan keputusan sembarangan. Semua bermula dari laporan keluarga korban, MI (26), yang merasa ada kejanggalan dalam kematian sang pasien yang sebelumnya sempat dirawat di bawah naungan yayasan tersebut.
“Kasus ini kami terima dari Polda Jabar pada 28 Agustus 2025, setelah laporan dibuat oleh pihak keluarga pada 23 Agustus. Dari situ, kami langsung bergerak cepat,” tegas AKBP Andri di hadapan wartawan, Senin (13/10/2025) sore.
Pihak kepolisian pun tidak main-main. Sebanyak 18 orang saksi sudah diperiksa, mulai dari pengurus yayasan, relawan, hingga warga sekitar. Tak hanya itu, 11 barang bukti juga diamankan, termasuk dokumen SOP dan AD/ART yayasan yang diduga menjadi kunci dalam mengungkap praktik yang disebut-sebut jauh dari unsur kemanusiaan itu.
“Dari hasil gelar perkara tanggal 11 Oktober 2025, D kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” lanjutnya. Namun, pasal yang dijerat bukan penganiayaan, melainkan penelantaran pasien.
“Berdasarkan alat bukti dan fakta di lapangan, kami pastikan tidak ada tindakan kekerasan fisik, tapi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa,” tegas sang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta memilukan. Korban MI yang mengalami sesak napas dan kondisi tubuh melemah ternyata tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan mana pun.
Tak ada ambulans, tak ada dokter. Yang lebih mencengangkan, korban justru hanya diberi gula merah dan latihan pernapasan, seolah-olah penyakit berat bisa sembuh hanya dengan “cara alami”.
“Ini jelas bentuk kelalaian. Pasien dengan gejala seperti itu seharusnya segera ditangani tenaga medis. Tapi faktanya, korban justru tidak mendapat penanganan layak,” kata AKBP Andri dengan nada tegas.
Sementara hasil visum terhadap jenazah MI memang menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh. Namun, polisi memastikan luka tersebut adalah luka lama dan tidak ada tanda-tanda kekerasan baru.
Di sisi lain, kuasa hukum D, Miftah Mujahid, akhirnya buka suara. Ia menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Tentu kami menghormati keputusan penyidik. Namun, kami juga akan memastikan hak-hak klien kami sebagai tersangka tetap dijaga,” ucapnya diplomatis.
Kini, D harus mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu proses hukum berjalan. Polisi memastikan penyidikan terus berlanjut dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kematian korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi lembaga sosial yang mengatasnamakan kemanusiaan namun abai terhadap prosedur kesehatan. “Kami akan tuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan,” tutup Kapolres Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah