get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemasok Obat Setan di Pangandaran Ditangkap! Sasar Remaja & Pekerja Malam

Padaherang Gempar! Istri Ditikam Suami Punk, Leher Robek dan Kepala Berlumuran Darah

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:25 WIB
header img
Padaherang Gempar! Istri Ditikam Suami Punk, Leher Robek dan Kepala Berlumuran Darah. ( Foto: Doc. iNews.id)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, digegerkan dengan aksi brutal seorang pria berinisial R (27) yang tega menganiaya istrinya sendiri, T (27), hingga kritis, Jumat (25/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Awalnya, pasangan yang sudah lama pisah ranjang ini terlihat minum minuman keras bersama. Namun, suasana mendadak berubah mencekam saat cekcok hebat meletus di antara keduanya.

Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna, mengungkapkan bahwa sebelum tragedi, R sempat membawa sebotol minuman keras jenis intisari.

“Awalnya mereka minum bersama. Tapi kemudian ribut besar. Statusnya suami-istri, tapi memang sudah lama pisah ranjang,” ujar Ade, Sabtu (26/7/2025) pagi.

Keributan itu berujung maut! Dengan tangan dingin, R menikam leher istrinya hingga pembuluh arteri korban pecah. Tak berhenti di situ, pelaku memukul kepala korban dengan gelas dan mangkok hingga korban bersimbah darah dengan luka serius di kepala.

Korban yang sekarat langsung dilarikan ke Puskesmas Padaherang, lalu dirujuk ke RSUD Pandega Pangandaran. Proses penanganan sempat terkendala urusan BPJS, namun akhirnya bisa ditangani setelah ada bantuan dari warga bernama Hendris.

“Memang pelaku ini sering datang maksa hubungan suami-istri, padahal korban merasa sudah tidak dinafkahi lagi,” ungkap Ade, menyebut bahwa kekerasan seperti ini bukan pertama kali terjadi.

Terungkap, R adalah seorang pengamen yang kerap nongkrong bersama komunitas punk di kawasan wisata Pantai Karapyak.

Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan adanya laporan penganiayaan sadis ini.

“Karena pernikahan mereka hanya secara agama, kasus ini tidak masuk kategori KDRT. Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku masih diburu Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” tegasnya.

Kini, warga hanya bisa berharap pelaku segera tertangkap dan dihukum setimpal atas perbuatannya yang biadab itu!

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut