get app
inews
Aa Read Next : Wakapolda BrigjenPol. Bariza Sulfi Tengok Atlet Cabor Bulu Tangkis yang Berlatih di Pangandaran

Seorang Perempuan Live Streaming Injak-Injak Al-Qur'an di TikTok bikin Emosi

Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:01 WIB
header img
Ilustrasi TikTok. Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Komunitas Tim Apologet Islam Indonesia melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok @2118819ruth dengan inisial UW kepada Polres Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut terjadi saat si pemilik akun melakukan live streaming di konten TikTok, dimana ia terlihat menginjak-injak Alquran. 

Daeng, anggota Tim Apologet Islam Indonesia, menyatakan bahwa tindakan penistaan terhadap kitab suci Alquran umat Islam dilakukan oleh akun TikTok berinisial UW. 

Peristiwa ini terjadi saat live streaming di platform sosial media TikTok, di mana pelaku menginjak Alquran yang terbuka dengan cara meletakkan kakinya di atasnya.

Daeng, yang berusia 46 tahun, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena dia sebagai umat Muslim merasa tidak dapat menerima tindakan pelaku yang menginjak Alquran. Pelaku diduga melakukan penistaan agama tersebut melalui live streaming pada tanggal 5 Desember 2023.

"Perbuatan tersebut sangat mencederai keimanan kami sebagai umat Muslim. Alquran adalah kitab suci kami, kitab suci umat Islam, yang bagi kami memiliki nilai tak tertandingi. Tidak ada negosiasi bagi kami, keimanan kami adalah bagian dari akhirat kami," ujarnya.

Daeng mengaku tidak mengerti maksud dari pelaku yang melakukan tindakan penistaan agama tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap agar pihak kepolisian dapat menyelidiki laporan ini dengan seksama dan segera menangkap pelaku agar tidak menimbulkan kegelisahan dan kekacauan di kalangan umat Islam.

"Kami telah menyampaikan bukti berupa video saat pelaku melakukan tindakan tersebut kepada polisi. Dalam video tersebut, pelaku terlihat duduk di lantai dengan Alquran terbuka di depannya, sementara kakinya berada di atas Alquran," katanya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Terlapor diduga berdomisili di wilayah Jakarta Selatan.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut