get app
inews
Aa Text
Read Next : Upaya Polres Pangandaran dalam Memberantas Judi Online: Langkah Tegas Mendukung Arahan Presiden RI

HP Menjadi Salah Satu Faktor Pemicu Tingginya Kasus Perceraian di Ciamis

Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:28 WIB
header img
Penyalahgunaan teknologi Android salah satu faktor penyebab perceraian. ( Foto: iNewsPangandara.id/Irfan ramdiansyah)

CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Tingginya kasus perceraian di pengadilan agama, Kabupaten Ciamis masuk peringkat ke 8 Nasional dan ketiga di Jawa barat. Berdasarkan data pengadilan agama, perselingkuhan melalui ponsel menjadi faktor penyebab utama tingginya kasus perceraian.

Tercatat dari bulan januari hingga bulan juni 2024, terdapat sekitar 3 ribu 50 pendaftaran perkara yang diajukan ke pengadilan agama ciamis. Bahkan dalam satu hari saja, pengadilan agama Ciamis menggelar sidang perceraian sebanyak 112 perkara.

Ketua pengadilan agama Ciamis Arif mukhsinin menjelaskan, tingginya angka perceraian di Ciamis disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi android yang memicu perselingkuhan dan pertikaian dalam rumah tangga.

“Masalah hp sebetulnya hp banyak masuk, termasuk WA disalahgunakan sama istri atau suami jadilah perseteruan. Sidang hari ini 112, ada sidang pertama tundaan pendaftaran rata-rata," ujarnya.

Cibinong Indramayu Ciamis kata Arif, ke tiga di Jawa barat, pertama Cibinong kedua Indramayu. Misalnya komunikasi di hp karena chating senda gurau istri gampang tersinggung hatinya, main-main saja dianggap serius dari situ berantem.

"Ya perselingkuhannya seperti itu bukan berarti langsung ke perzinahan, tapi chating istri orang akhirnya ketahuan istri atau suaminya jadilah perseteruan dalam rumah tangga," ungkapnya.

Tingginya angka perceraian di Kabupaten Ciamis membuat beberapa mahasiswi Universitas Islam Negeri Gunung Jati Bandung melakukan pemantauan untuk mengetahui penyebab tingginya kasus perceraian di Ciamis. Salah satunya dilakukan Siti Nurjanah.

Menanggapi penyalahgunaan teknologi hp yang menjadi pemicu pertikaian dalam rumah tangga, seorang mahasiswi jurusan hukum keluarga ini, menjelaskan kepercayaan antara suami dan istri harus terbangun dengan menghormati privasi masing-masing dalam menggunakan ponsel.

“Kalau dilihat dari sisi hukum keluarga, yang saya ketahui memang pada dasarnya handphone itu suatu privasi walaupun kita suami istri," tuturnya.

Pada dasarnya tambah Siti, memang tidak diperbolehkan mengecek suatu hal yang privasi seperti handphone, akan tetapi disini harus ada kepercayaan antara suami dan istri.

"Makanya dari awal pernikahan harus disiapkan dengan matang dan harus adanya saling kepercayaan” paparnya.

Sementara itu, sebagian besar perkara diakibatkan cerai gugat dari pihak istri sebanyak 70 persen dan cerai gugat dari suami sebanyak 30 persen. Selain akibat penyalahgunaan hp, faktor ekonomi pun cukup mendominasi memicu perceraian rumah tangga.

Dengan tingginya kasus perceraian di Ciamis, seorang hakim pengadilan agama Suryana, mengaku sudah menggelar 72 sidang perceraian dalam satu hari.

“Ada perkara banyak kita harus tetap ekstra melayani masyarakat, kalau ke pengadilan agama kan beda dengan nikah, psikologi ada perasaan ketika banyak. Dan hari ini banyak karena minggu kemarin libur bagaimana pun semaksimal mungkin melayani masyarakat ya dibikin enjoy aja” ucapnya.

Dan yang menjadi kendala pengadilan agama Camis dengan proses mediasi rujuk, dimana tingkat keberhasilannya hanya 1 persen saja. hal ini disebabkan salah satu pihak suami atau istri tidak hadir dalam proses mediasi tersebut.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut