get app
inews
Aa Read Next : RSUD Pandega Gelar Pencanangan Pembangunan Menuju WBK dan WBBM

Pojok JKN Dan PIPP RSUD Pandega, Permudah Pasien Mendapatkan Informasi dan Penanganan Aduan

Senin, 31 Juli 2023 | 15:26 WIB
header img
Ruangan Pojok JKN dan PIPP RSUD PANDEGA. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Untuk memudahkan pasien maupun pengunjung mendapatkan informasi dan menangani aduan, RSUD Pandega Pangandaran kini memiliki ruang pojok JKN dan ruang Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Titi Sutiamah mengatakan, ini salah satu fasilitas untuk mempermudah ketika ada kendala atau pun hal-hal yang berkaitan dengan RSUD Pandega.

"Kami akan terbuka lebar guna perbaikan RSUD Pandega dan akan selalu siap melayani,"ucapnya.

Kedua ruangan tersebut adalah wadah terkait pelayanan, kata Titi, berada di lantai 1 gedung A tepatnya di samping kiri pendaftaran rawat jalan.

Menurutnya, ruangan tersebut dilengkapi oleh petugas yang berjaga yang selalu siap membantu masyarakat guna memberikan pemahaman.

"Dikala ada yang kurang paham bisa bertanya kepada petugas jaga dan nantinya akan diberikan pemahaman soal program jaminan kesehatan Nasional_Kartu indonesia sehat (JKN_KIS)," ujarnya.

Masalahnya masih banyak ditemukan masyarakat yang belum memahami terkait program tersebut. Meskipun program PIPP dan pojok JKN ini tidak 24 jam di rumah sakit.

"Namun kami sudah siapkan nomor kontak petugas PIPP yang dapat di hubungi oleh peserta,"kata Titi.

Yang pastinya, pengunjung nanti bisa mendapatkan informasi terkait jaminan kesehatan Nasional - kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS),pengaduan.

"Kami akan berusaha untuk memudahkan segala hak yang berkaitan dengan RSUD Pandega, seperti pengaduan yang dapat di sampaikan secara langsung kepada petugas yang berjaga disana,"ujarnya.

Selain memberi informasi juga menerima pengaduan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS), petugas di ruangan PIPP dan pojok JKN juga bertugas mengawal bayi baru lahir BBL.

"Yang pastinya agar dapat langsung di daftarkan sebagai peserta JKN - KIS ketika si ibu melahirkan,"jelasnya.

Dan nantinya para peserta akan diberikan surat keterangan lahir berisikan data tentang kelahiran bayi untuk digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran BBL.

"Nanti petugas PIPP disana akan memastikan apakah ibu bayi merupakan peserta JKN -KIS yang aktif atau tidak karena itu sebagai syarat untuk melengkapi keterangan lahir serta kartu keluarga ibu bayi," jelas Titi.

Dengan adanya petugas PIPP ini menjadikan koordinasi antara peserta kesehatan BPJS dan Rumah sakit menjadi lebih cepat.

Sehingga masyarakat yang sakit tidak perlu khawatir dan bingung. Jika ada keluhan atau kendala yang di alami pasien di rumah sakit, keluarganya pasien bisa melaporkan kepada petugas PIPP untuk membantu menyelesaikan masalahnya.

"Tidak mudah untuk menanggapinya hal-hal sekaligus memberikan informasi terbaru kepada peserta yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,"paparnya.

Lanjut Titi, RSUD Pandega akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Pihaknya sangat berharap dengan adanya ruangan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada pasien dengan keluarganya dan pengunjung yang lainnya.

"Dalam hal informasi, kritik dan saran yang membangun berkaitan dengan layanan, mereka terima dan rumah sakit bisa terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut