OKI, iNewsPangandaran.id - Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan distribusi pupuk subsidi dan hibah alat mesin pertanian (Alsintan) kepada Petani di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.
Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan agar pupuk subsidi sampai ke petani tanpa ada penyelewengan atau diterima oleh pihak yang tidak berhak. Dan hibah alat pertanian benar diterima oleh kelompok petani untuk digunakan meningkatkan hasil pertanian para petani.
Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menyatakan, bahwa tim telah melakukan pemantauan tersebut pada 25 Juli hingga 28 Juli 2023.
“Kegiatan tersebut merupakan wujud peran serta Polri dalam mendukung program pemerintah dan merupakan perintah langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang peduli terhadap ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia,” jelasnya, Minggu (30/7/23).
Dalam pelaksanaan tugas tersebut Yudi megungkapkan, tim didampingi pihak dari Pemerintah Kabupaten OKI, Polres OKI, Kementerian Pertanian, dan PT Pupuk Indonesia Holding Company.
Tim juga tambah Yudi, melakukan pengambilan sampel pupuk subdisi yang nantinya akan diuji mutunya untuk mengetahui apakah sudah sesuai standar.
Sementara itu, Hotman Tambunan Ketua Tim Satgassus menambahkan, dari hasil pemantauan masih terdapat kios yang tidak mempunyai stok, sehingga saat petani membutuhkan pupuk tidak tersedia di kios.
Kemudian, sampai akhir Juli 2023 serapan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten OKI masih sekitar 55%.
“Hal ini tentu sangat merugikan para petani yg berhak menerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Lebih lanjut, tim juga menemukan penebusan pupuk dilakukan secara manual (T Pubers) dan Kartu Tani. Akhirnya, banyak kartu tani di kios dari beberapa kelompok tani.
“Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut,” ungkapnya.
Selain itu disebutkan, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani.
Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman antara kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dgn aturan peraturan pendistribusian pupuk.
Temuan selanjutnya, adalah kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.
Oleh karenanya, masih terdapat sekitar 12.880 atau 30% NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI belum padu padan dengan data Dukcapil.
“Terkait dengan alat dan mesin pertanian Tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI,” Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah