PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - untuk mengetahui hasil penelusuran tim khusus terkait kasus husein, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melakukan rapat koordinasi internal, di TIC Pangandaran, Selasa siang (16/5/2023).
Sebelumnya Bupati menugaskan timsus untuk mencari fakta di lapangan terkait kasus Husein Ali Rafsanjani yang viral karena mengaku terjadi dugaan pungli, intimidasi dan gajih beberapa bulan yang tak dibayarkan.
Bupati Jeje memaparkan kepada puluhan awak media tentang hasil penelusuran timsus, mengenai kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan bawahannya yang terlibat dengan persoalan dugaan intimidasi dan Pungli.
"Sebagai bupati tentunya saya punya kewenangan subjektif, artinya saya bisa memindahkan orang, memutasi orang, merotasi orang dengan acuan kepentingan pemerintah daerah," ucapnya.
Tentang apakah seseorang layak atau tidak layak mengemban jabatan itu atau tidak, tentu Ia mengaku punya kewenangan subjektif setelah mendengarkan dari berbagai pertimbangan teman-teman.
Dan mengacu kepada hal tersebut kata Jeje, ia menyatakan Dani Hamdani diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran.
" Dia (Dani Hamdani) melakukan langkah -langkah yang tidak profesional terhadap penanganan pengaduan saudara kang Husein kepada situs lapor.go.id," ujarnya.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Dani Hamdani itu tidak diatur dalam ketentuan dan itu bertentangan dengan nilai-nilai reformasi birokrasi berkaitan dengan sistem pelaporan.
Editor : Irfan Ramdiansyah