PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Vendor Reklame salah satu perusahaan air minum yang ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Kamis (12/1/2023) kemarin, akhirnya memberikan klarifikasi.
Perwakilan CV Bima Karya, Candra Permana menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan berkas kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran, terkait pemasangan reklame tersebut.
"Saya sudah mengajukan berkas ke pak Salimin, lalu saya disuruh ke Kepala Dinas Pariwisata Pak Tonton dan disuruh memasang neon box (reklame,red) di depan outlet," katanya Jumat (13/1/2023).
Namun pihaknya merasa kaget, ketika ada kabar bahwa reklame tersebut sudah ditempeli stiker oleh Satpol PP pada hari Kamis kemarin.
"Saya pikir, ini pasti ada miskomunikasi (terkait penertiban,red)," ucapnya.
Dan saat ini pihaknya pun tengah membangun komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk DPMPTSP dan Satpol PP.
"Karena berkas dan segala sesuatunya sudah lengkap, bahkan saya sudah membawa lagi berkas-berkas pengajuan yang sudah dimasukan, dan dibawa lagi sekarang," ujarnya.
Pihaknya berharap, stiker yang sudah ditempel tersebut bisa dilepas, karena berkas-berkasnya sudah lengkap. Menurutnya, pemasangan neon box atau reklame tersebut sudah dilakukan pada tanggal 30 Desember lalu, sesuai hasil survei.
"Pada tanggal 2 Januari kami mengkonfirmasi pemasangan dan permohinan izin kepada pihak DPMTSP," ungkapnya.
Selain itu mengkonfirmasi pemasangan dan permohonan SKPD kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Lalu tanggal 4 Januari pihaknya mendapat surat teguran dari Satpol PP.
"Nah tanggal 5 Januari 2023 kami mengirim soft copy surat permohonan izin, legalitas perusahaan dan surat kesepakatan program branding Aqua ke pihak DPMPTSP. Kemudian tanggal 6 mengirim Hard Copy permohonan izin ke DPMPTSP, " tuturnya.
"Lalu di hari yang sama kami menemui Kepala Dinas Pariwisata Tonton Guntari. Menerima arahan supaya neon box direlokasi ke depan masing-masing outlet," pungkas Candra.
Editor : Irfan Ramdiansyah