PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Tak memiliki izin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, melakukan penertiban reklame. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari Dinas Perizinan bahwa ada reklame yang tidak mempunyai izin.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari Dinas Perizinan bahwa di kawasan Sentra Kuliner Seafood dan Kampung Turis di Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran, ada reklame yang tidak berizin.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung cek ke lapangan, ternyata benar reklame tersebut tidak mempunyai izin," kata Dedih, Kamis 12 Januari 2023.
Dedih menambahkan, mereka sempat ditegur secara lisan, setelah itu diberi surat resmi, namun mereka tetap membandel. Lalu pihaknya pun melakukan penindakan berupa pemasangan Sticker di reklame Neon Box Aqua yang tidak memiliki izin tersebut.
"Dengan ditempeli Sticker tersebut harapannya jadi perhatian bagi mereka sendiri, karena tidak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah," tambah Dedi.
Selanjutnya, pihaknya juga memberi batas waktu selama 1 Minggu. Jika masih terus membandel maka Satpol PP Pangandaran akan bertindak lebih tegas lagi membongkar reklame tersebut.
"Kami juga memberikan waktu selama 1 minggu, jika mereka masih membandel maka kami akan bongkar reklame tersebut," tegas Dedih.
Editor : Irfan Ramdiansyah