PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Liburan ke Pantai Pangandaran sambil ngopi dan menghisap rokok kini harus lebih hati-hati. Sebuah plang bertuliskan “KAWASAN DILARANG MEROKOK/VAPOR” mendadak menjadi sorotan setelah terpampang di kawasan Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Yang bikin netizen makin heboh, larangan tersebut mencantumkan ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta, dengan dasar Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Kemunculan plang tersebut sontak memicu beragam reaksi warganet. Ada yang mempertanyakan penerapan larangan merokok di kawasan wisata terbuka, namun ada pula yang mendukung demi kenyamanan pengunjung.
“Boro-boro peringatan dilarang merokok, rambu-rambu lalu lintas saja dilanggar,” celetuk akun Hikmat Hikmat.
Komentar lain datang dari akun Pangandaran Explore yang menulis, “Apakah penyerapan anggaran menuju akhir tahun kah?”
Sementara akun Ibrahim Adell mengaku khawatir aturan tersebut justru berdampak terhadap kunjungan wisatawan.
“Kalau di daerah wisata Pangandaran, lama-lama bakal sepi pengunjung!” tulisnya.
Tak hanya soal rokok, akun Sumarna Nasgor justru menyoroti persoalan lain yang dinilai lebih mendesak.
“Padahal pengunjung lebih setuju kalau ada peraturan dilarang ada pengemis dan pengamen,” tulisnya.
Namun, tidak semua warganet menolak. Sejumlah akun justru mendukung keberadaan kawasan tanpa rokok.
Akun Dekol Pipel mengaku setuju lantaran abu rokok yang terbawa angin pantai dikhawatirkan mengganggu pengunjung lain.
Sedangkan akun Mang Oboy menyarankan agar pemerintah tetap menyediakan smoking area, sehingga larangan merokok di area tertentu tetap berjalan tanpa menghilangkan ruang bagi perokok.
Perdebatan di media sosial pun terus bergulir. Di satu sisi, warga mempertanyakan penerapan aturan tersebut di kawasan wisata terbuka. Di sisi lain, ada yang menilai aturan kawasan tanpa rokok diperlukan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan bersama.
Hingga kini, plang larangan merokok dan vapor dengan ancaman denda hingga Rp50 juta itu masih menjadi sorotan dan bahan perbincangan warganet.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
