MANEGER NASUTION
PIMPINAN OMBUDSMAN RI
PERESMIAN sebuah jembatan sejatinya menjadi simbol kehadiran negara dalam memudahkan kehidupan masyarakat.
Jembatan dibangun untuk menghubungkan yang terpisah, membuka akses ekonomi, mobilitas yang lebih mudah, dan menghadirkan rasa aman.
Namun, apa yang terjadi pada Jembatan Gantung Pongpet di Pangandaran justru menjadi masalah. Jembatan mengalami kerusakan ketika baru saja diresmikan dan dilintasi rombongan pejabat serta masyarakat.
Peristiwa itu tidak boleh dipandang hanya sekadar kecelakaan teknis. Tapi harus didalami, sesungguhnya, apa yang terjadi dari proses pembangunan hingga peresmian.
Berdasarkan pemberitaan, jembatan ditutup untuk pemeriksaan, sementara penyebab kerusakannya perlu diuji secara teknis. Di sisi lain, terdapat informasi bahwa jumlah orang yang melintasi jembatan secara bersamaan melebihi pengaturan kapasitas yang seharusnya.
Di sinilah titik masalahnya. Apabila sebuah infrastruktur memiliki batas kapasitas tertentu, siapa yang bertanggung jawab memastikan batas tersebut benar-benar dipatuhi?
Keselamatan publik tidak cukup hanya dijaga dengan memasang papan peringatan. Keselamatan membutuhkan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Terlebih dalam sebuah acara peresmian yang sejak awal dapat diperkirakan akan menghadirkan banyak orang.
Karena itu, alasan bahwa jembatan mengalami kerusakan akibat terlalu banyak orang melintas secara bersamaan, tidaklah mengakhiri persoalan.
Justru sebaliknya, alasan tersebut membuka pertanyaan yang jauh lebih menukik, yaitu mengapa kelebihan kapasitas dapat terjadi? Siapa yang mengendalikan arus orang? Apakah telah tersedia prosedur keselamatan? Apakah petugas pengawasan ditempatkan secara memadai? Dan yang paling mendasar, apakah jembatan telah dinyatakan layak digunakan dalam kondisi kegiatan yang sesungguhnya?
Dalam perspektif pelayanan publik, pertanyaan-pertanyaan di atas penting untuk menguji kemungkinan adanya maladministrasi.
Pengujian Maladnimistrasi
Maladministrasi tidak selalu berkaitan dengan korupsi atau adanya niat jahat. Maladministrasi dapat berupa tindakan atau perilaku yang menyimpang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, ketidakkompetenan, tindakan tidak patut, dan bentuk-bentuk lainnya.
Karena itu, peristiwa Jembatan Pongpet penting untuk diuji dari perspektif potensi maladministrasi.
Pertama , apakah terdapat penyimpangan prosedur? Hal ini harus ditelusuri melalui pertanyaan mendasar nan sederhana, apakah seluruh prosedur pengujian, pemeriksaan, dan penetapan kelayakan jembatan telah dilakukan sebelum digunakan? Apakah peresmian dilakukan setelah seluruh persyaratan keselamatan dipenuhi?
Proyek tidak boleh dianggap selesai hanya sebab konstruksinya telah berdiri. Infrastruktur publik baru dapat dikatakan siap apabila benar-benar telah memenuhi persyaratan untuk digunakan oleh masyarakat.
Kedua , perlu diuji kemungkinan adanya kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Jika terdapat batas kapasitas pengguna jembatan, maka pembatasan tersebut bukan sekadar informasi. Ia merupakan bagian dari sistem keselamatan. Ketika pembatasan tidak dikendalikan secara efektif, perlu ditelusuri apakah terdapat pihak yang lalai menjalankan kewajiban pengawasan.
Ketiga , perlu diuji aspek kompetensi dan profesionalitas penyelenggara. Apakah pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pengujian, dan penggunaan jembatan telah memiliki sistem mitigasi risiko yang memadai? Apakah risiko kelebihan kapasitas telah diidentifikasi? Apakah acara peresmian memiliki standar operasional keselamatan? Dan apakah telah dilakukan simulasi atau pengaturan terhadap kemungkinan terjadinya penumpukan orang?
Jika risiko-risiko itu tidak diantisipasi, maka persoalan sesungguhnya ada pada tata Kelola, bukan lagi sekadar persoalan teknis.
Jangan Menunggu Korban Jiwa
Yang paling mengkhawatirkan dari berbagai peristiwa keselamatan publik yang pernah terjadi di Indonesia adalah melakukan evaluasi besar setelah korban berjatuhan.
Padahal, tidak adanya korban jiwa tidak berarti tidak ada persoalan. Justru keselamatan publik harus menggunakan prinsip sebaliknya: jangan pernah menunggu korban untuk menemukan kesalahan sistem.
Jembatan Pongpet seharusnya menjadi peringatan dini. Hari ini mungkin hanya terjadi kerusakan. Hari ini mungkin tidak ada korban jiwa. Tetapi bagaimana jika peristiwa serupa terjadi ketika jembatan digunakan oleh masyarakat dalam aktivitas sehari-hari? Bagaimana jika yang berada di atas jembatan adalah anak-anak, orang tua, atau warga yang sedang membawa barang?
Dengan demkian, penyelenggara negara tidak boleh mengukur keberhasilan keselamatan hanya berdasarkan jumlah korban. Keselamatan adalah kewajiban sebelum kecelakaan terjadi!
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
