JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan respons keras terhadap pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang baru-baru ini menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama.
Boyamin meminta Jokowi untuk berhenti mencari muka kepada publik, mengingat revisi UU KPK pada tahun 2019 yang dinilai melemahkan lembaga tersebut justru terjadi secara nyata di bawah kepemimpinannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak legislatif, Boyamin mengungkapkan bahwa rencana perubahan undang-undang tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan namun terhambat karena belum adanya restu dari Istana.
Namun, pada tahun 2018, muncul lampu hijau dari pemerintah yang membuat DPR berani melakukan pembahasan secara super kilat. Pengambilan keputusannya pun dipaksakan secara aklamasi meski saat itu terdapat dua fraksi yang menyatakan tidak setuju.
Boyamin juga secara tegas menyanggah argumen Jokowi yang mengaku tidak terlibat karena tidak menandatangani dokumen revisi tersebut. Baginya, kehadiran perwakilan pemerintah dalam pembahasan bersama DPR merupakan bukti nyata adanya persetujuan eksekutif.
Oleh karena itu, Boyamin menilai Jokowi tidak sepatutnya memutarbalikkan fakta seolah-olah dirinya menolak revisi tersebut hanya karena tidak adanya tanda tangan fisik pada draf undang-undang tersebut.
Kritik ini bermula dari pernyataan Jokowi di Stadion Manahan Solo pada Jumat (13/2/2026), yang merespons usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad untuk merevisi kembali UU KPK. Saat itu, Jokowi mengeklaim bahwa revisi tahun 2019 sepenuhnya merupakan inisiatif DPR dan meminta publik untuk tidak keliru memahami perannya, sembari menegaskan kembali bahwa dirinya tidak menandatangani pengesahan regulasi tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
