Dua Pengendara Moge Ditetapkan Menjadi Tersangka

Irfan ramdiansyah
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

CIAMIS, iNews.id - Polres Ciamis resmi menetapkan dua pengendara Motor Gede Harley Davidson sebagai tersangka meninggalnya dua anak kembar pada Laka Lantas di Kecamatan Kalipucang Pangandaran Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan dua barang bukti hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

"Penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah untuk mempersangkakan pengendara berinisial AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan meninggal," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres menjelaskan, kedua alat bukti yang sah itu didapat berdasarkan hasil gelar oleh Polres Ciamis dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar.

Selain itu juga hasil olah TKP dan keterangan para saksi. "Kami peroleh dua alat bukti hasil dari olah TKP, dan sudah dilakukan penahanan terhadap dua pengendara moge termasuk mengamankan barang bukti yaitu dua unit motor Harley Davidson yang disimpan di unit Laka Satlantas Polres Ciamis," jelas Kapolres.

Kapolres menuturkan, kedua pengendara itu sudah melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp.12.000.000," tuturnya.

Meskipun sudah dilakukan perdamaian dari pengendara dan keluarga korban, namun proses hukum tetap berjalan sampai selesai. Kapolres menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus perkara ini sampai tuntas.

"Adanya perdamaian silahkan saja, itu bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban. Namun untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU," tegas Kapolres.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network