MEDAN, iNewsPangandaran.id - Polda Sumatera Utara serta Polres jajaran terus menggalakkan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar mengatakan, penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba sebagai komitmen Polda Sumut dan polres jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
"Penindakan ini merupakan program prioritas kita. Narkoba merupakan musuh bersama, oleh karena itu Polda Sumut menyatakan terus menggalakkan pemberantasan narkoba di Sumatera Utara," katanya, Rabu (20/9/2023).
Berdasarkan dari data yang diperoleh, pada 19 September 2023 Polda Sumut dan polres jajaran telah mengungkap 35 kasus tindak pidana narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus narkoba tersebut, sebanyak 50 orang diamankan dengan rincian pemakai 8 orang dan pelaku jaringan narkoba sebanyak 42 orang.
Selain itu turut disita barang bukti sabu seberat 2,057 kg, 102,96 gram dan pil ektasi 2 butir.
Tak hanya itu, uang senilai Rp4.568.000 hasil dari transaksi narkoba juga disita sebagai langkah tegas Polda Sumut dan jajaran untuk memiskinkan para pelaku jaringan narkoba tersebut.
Dan juga disita kendaraan sepeda motor sebanyak 6 unit, handphone 22 unit, timbangan digital 7 unit serta bong alat hisap sabu sebanyak 4 unit.
"Siapapun yang membekingi peredaran narkoba di Sumatera Utara kita tindak tegas," tutup Sonny.
Editor : Irfan Ramdiansyah