PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Satlantas Polres Pangandaran Polda Jawa Barat, tanpa henti melaksanakan public speaking atau imbuan tertib berlalu lintas, terutama penggunaan helm bagi pengendara roda dua demi terciptanya Kamseltibcarlantas.
Imbauan itu diantaranya :
1. Setiap menggunakan sepeda motor wajib menggunakan Helm, Pengendara maupun yang dibonceng.
2. Sepeda motor tidak boleh menggunakan Knalpot tidak Standar/Brong/Bising.
3. Setiap Kendaraan wajib ada STNK yg berlaku dan Pajak Kendaraan nya dibayar supaya kalau terjadi kecelakaan lalu lintas bisa diurus Jasa Raharja nya.Selain itu TNKB kendaraan harus dipasang.
4. Tidak membeli kendaraan yang Ilegal/ Kendaraan sebelah karena status kendaraan tersebut masih proses kredit diLeasing.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait